Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sukabumi Mengapresiasi Kinerja POLRES Sukabumi Kota Dalam Berantas Korupsi Pasar Pelita

 
Rabu, 12 Okt 2022  21:28

aliansinews.id - Sukabumi, Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kab. Sukabumi mengapresiasi kinerja POLRES Sukabumi Kota yang berhasil dalam memberantas korupsi di Pasar Pelita. Pelaku tersebut kini sudah dihukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Enam personel Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Sukabumi Kota langsung mendapatkan penghargaan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin.

"Saya sangat mengapresiasi terhadap kinerja kepolisian POLRES Sukabumi Kota yang telah memberantas korupsi di Pasar Pelita, dan semoga ini menjadi pembelajaran untuk para pejabat publik dalam menggunakan anggaran pemerintah," Ujar Pupung Puryanto Ketua KGS LAI Kab. Sukabumi.

Keenam personel Polres Sukabumi Kota itu antara lain Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto dan 5 personel Unit 4 Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) SatReskrim Polres Sukabumi Kota.

Penyerahan piagam penghargaan terhadap keenam personel Sat Reskrim tersebut diserahkan secara bersamaan dengan 21 personel Polri berprestasi lainnya oleh Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Fitra Zuanda pada upacara Korps Raport kenaikan pangkat pengabdian dan pemberian penghargaan personel Polres Sukabumi Kota di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (11/10/2022).

Hari ini kita melaksanakan pemberian penghargaan kepada personel Polri yang berprestasi sebanyak 27 personel Polri dan 3 Polsek Jajaran Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan penghargaan dan 1 Polsek yang mendapatkan punishment,” ujar Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Fitra Zuanda saat memimpin upacara.

Advertisement

Pemberian penghargaan ini kata Fitra diberikan kepada personel Polres Sukabumi Kota atas jasa dan prestasinya dalam rangka menumbuhkan rasa kebanggaan, penghormatan sikap ketauladanan dan motivasi kerja,” tambahnya.

“Saya ucapkan selamat dan terimakasih kepada personel yang telah berprestasi, kinerja yang baik serta dedikasi dan loyalitas yang tinggi. Saya harap ini menjadi contoh untuk anggota yang lain agar bisa memberikan serta meningkatkan kemampuan ke depannya dalam segala hal yang dilakukan sehingga berdampak positif dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat,” tutupnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi Kota, pada Selasa (4/10/2022) sore.

Untuk diketahui, sebelum menjabat Staf Ahli Walikota Sukabumi, dalam kasus dugaan korupsi Pasar Pelita, AS sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi.

Berita Terkait